Bagaimana cara Bawaslu dan KPU bertindak?  

Bagaimana cara Bawaslu dan KPU bertindak?

Sebelumnya, Dody Wijaya, anggota sekaligus ketua divisi teknis KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa data pendukung di situs web Info Pemilu belum dimutakhirkan.

Karena itulah https://www.abangrock.com/ di situs itu ada data warga yang bisa jadi sempat diajukan pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, tapi sesungguhnya secara faktual tidak memenuhi syarat.

«Kami beri disclaimer, data di Info Pemilu tidak update. Jadi, yang di Info Pemilu tidak sama dengan yang sudah difaktualkan,» katanya pada Sabtu (17/8).

Namun Titi Anggraini, dosen hukum pemilu Universitas Indonesia, merasa pernyataan itu saja tidak cukup untuk meyakinkan publik.

Menurutnya, KPU harus membuka seluruh data dukungan yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk menjaga “kepercayaan publik dan kredibilitas pilkada”.

Bawaslu pun diminta responsif menindaklanjuti setiap aduan dan melakukannya secara terbuka dan akuntabel.

“Dari hasil tindak lanjut Bawaslu, jika ditemukan ada data dukungan yang menjadi basis untuk memutuskan bahwa bakal calon perseorangan memenuhi syarat tersebut ternyata invalid, maka berdasarkan hukum pencalonannya bisa dibatalkan,” kata Titi.

“Bawaslu bisa merekomendasikan penundaan penerbitan SK [untuk bakal calon] dan meminta pencermatan dukungan ulang sampai segala sesuatunya terang benderang dan dukungan bisa dipastikan sepenuhnya valid.”

Pada Senin (19/8), KPU DKI Jakarta berencana menjalankan rapat pleno untuk membahas status Dharma Pongrekun dan Kun Wardana sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Dody dari KPU DKI Jakarta mengatakan ini sejalan dengan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2/2024.

«Kan dia ngomong aja dicatut. Kita juga enggak tahu. Sudah memberikan hak jawab kemarin. Enggak ada kita mencatut-mencatut,» ujar Risma kepada BBC News Indonesia di KPUD Jakarta pada Senin (19/08).

«Data pusat saja hilang,» ujarnya. Walaupun begitu, Risma tidak menyangkal memang ada sejumlah data pendukung yang tidak memenuhi syarat setelah disortir tim verifikasi, termasuk mereka yang dinyatakan punya gangguan jiwa atau bahkan sudah meninggal.

Ketika ditanya bagaimana sejumlah data pendukung bisa tidak memenuhi syarat dan siapa di baliknya, Risma menjawab: «Ya relawan ini. Enggak tahu. Masyarakat yang mendukung dia. Enggak ngerti kita.»

Sementara itu, dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyayangkan KPU DKI Jakarta yang menurutnya terburu-buru dalam menetapkan pencalonan Dharma-Kun.
«Alasan mereka karena data yang diduga dicatut tidak mengganggu keterpenuhan persyaratan yang dibutuhkan calon untuk lolos memenuhi syarat sebagai calon perseorangan,» ujar Titi kepada BBC News Indonesia pada Senin (19/08) malam.

Цена: р.

Заказать